Keberadaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat
dimulai sejak 1980-an. Melalui PT Perkebunan Nasional (PTPN XIII), perusahaan
pelat merah ini ditugasi pemerintah untuk mengembangkan lahan kelapa sawit
dengan pola kerja sama dengan masyarakat lewat pola Perkebunan Inti Rakyat
(PIR). Pola PIR berarti persiapan perkebunan mulai dari pembibitan hingga panen
dilakukan oleh PTPN.
Memasuki tahun ketiga, pengelolaan lahan sawit diberikan
kepada masing-masing kepala keluarga. Hubungan masyarakat dengan perusahaan
tetap terjalin karena hasil panen kelapa sawit harus dijual ke perusahaan.
Namun dalam perjalanannya, perkebunan rakyat atau yang dikenal dengan istilah
plasma menghadapi permasalahan, antara lain konflik lahan dengan komunitas
adat, perubahan pola hidup masyarakat adat yang komunal menjadi individual,
hingga kehilangan hak mengelola hutan adat.
Investasi swasta yang masuk pada 1990-an membuat skema
pemberian lahan semakin rumit. Ekspansi lahan yang dilakukan juga menimbulkan
konflik dengan warga. Skema PIR tidak lagi menjadi obat mujarab pemberi
kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat. Baca selengkapnya