Walhi Bantu Warga Korban Asap Gugat Pemerintah

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Tuesday, April 7, 2020

Walhi Bantu Warga Korban Asap Gugat Pemerintah



RIAUONLINE, JAKARTA - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Abetnego Tarigan mengatakan, Walhi siap memfasilitasi warga negara yang ingin menggugat pemerintah terkait kerugian yang didapat akibat kabut asap.

"Penyelenggara negara memiliki mandat dan tanggungjawab untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28 (I) ayat 4 UUD 1945 dan pasal 13 ayat (3) UU 32 Tahun 2009, maka kami siap memfasilitasi bagi yang inhin menggugat pemerintah dalan hal ini pemerintah daerah," katanya usai diskusi media di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2015. Sebagaimana dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co. (KLIK: Mundung: Jokowi Telah Berbohong ke Rakyat Riau)

Menurutnya kabut asap berikut penyebabnya telah berdampak pada terjadinya degradasi kondisi lingkungan hidup dan mengancam kondisi sosial, ekonomi dan kesehatan warga negara. Kami masih memberikan kesempatan agar pemerintah memberikan jawaban atas apa yang terjadi.
"Kabut asap menyebabkan bandara menghentikan penerbangan, dampaknya hotel-hotel, taksi dan tempat wisata kehilangan pemasukan. Selain itu mereka juga dapat efek di kesehatan juga. Kerugiannya cukup banyak," katanya.

Abetnego juga menjelaskan bahwa tuntutannya nanti akan lebih kepada materil. Dari lima provinsi yang terkena darurat asap, Kalimantan Barat sudah menyiapkan pengajuan gugatannya.
"Warga Kalimantan Barat sudah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kalimantan Barat melalui Citizen Lawsuit (CLS) atau gugatan warga,” kata Anton P Widjaya, Direktur Eksekutif Walhi Regional Kalimantan Barat, belum lama ini. Dia mengatakan, dari enam ratus warga ini ada 46 warga yang akan mewakili untuk mengajukan gugatan resmi. Baca selengkapnya



Error 404

Halaman yang Anda cari, tidak dapat ditemukan. Anda mungkin telah salah mengetik alamat atau Anda mungkin telah menggunakan tautan yang kedaluwarsa.

Kembali ke Home