RIAUONLINE, JAKARTA - Direktur Eksekutif Wahana
Lingkungan Hidup Abetnego Tarigan mengatakan, Walhi siap memfasilitasi warga
negara yang ingin menggugat pemerintah terkait kerugian yang didapat akibat
kabut asap.
"Penyelenggara negara memiliki mandat dan
tanggungjawab untuk melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan
hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28 (I) ayat 4 UUD 1945 dan pasal 13 ayat
(3) UU 32 Tahun 2009, maka kami siap memfasilitasi bagi yang inhin menggugat
pemerintah dalan hal ini pemerintah daerah," katanya usai diskusi media di
Jakarta, Rabu 21 Oktober 2015. Sebagaimana dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari laman
Tempo.co. (KLIK: Mundung: Jokowi Telah Berbohong ke Rakyat Riau)
Menurutnya kabut asap berikut penyebabnya telah berdampak
pada terjadinya degradasi kondisi lingkungan hidup dan mengancam kondisi
sosial, ekonomi dan kesehatan warga negara. Kami masih memberikan kesempatan
agar pemerintah memberikan jawaban atas apa yang terjadi.
"Kabut asap menyebabkan bandara menghentikan
penerbangan, dampaknya hotel-hotel, taksi dan tempat wisata kehilangan
pemasukan. Selain itu mereka juga dapat efek di kesehatan juga. Kerugiannya
cukup banyak," katanya.
Abetnego juga menjelaskan bahwa tuntutannya nanti akan
lebih kepada materil. Dari lima provinsi yang terkena darurat asap, Kalimantan
Barat sudah menyiapkan pengajuan gugatannya.
"Warga Kalimantan Barat sudah mengajukan gugatan
kepada Pemerintah Kalimantan Barat melalui Citizen Lawsuit (CLS) atau gugatan
warga,” kata Anton P Widjaya, Direktur Eksekutif Walhi Regional Kalimantan
Barat, belum lama ini. Dia mengatakan, dari enam ratus warga ini ada 46 warga
yang akan mewakili untuk mengajukan gugatan resmi. Baca selengkapnya