Walhi Tuding Pemprov Kalbar Abaikan PP 57 Tentang Gambut

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Monday, April 6, 2020

Walhi Tuding Pemprov Kalbar Abaikan PP 57 Tentang Gambut



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar, Anton P Widjaya mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.17/MENLHK/-SETJENKUM.1/2/2017 adalah tindakan kongkrit negara dalam mewujudkan upaya perlindungan dan perbaikan ekosistem rawa gambut terdegradasi di seluruh wilayah Indonesia.

Di luar persoalan kondusifitas iklim investasi di bidang kehutanan, respon Pemerintah Daerah Kalimantan Barat terkait Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri LHK di atas telah mengabaikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. 



Bahwa watak dan praktik korporasi kebun kayu atau HTI tidak berbeda dengan perkebunan besar kelapa sawit yang melahirkan berbagai konflik masyarakat, melanggar HAM melalui perampasan tanah dan menyebabkan krisis lingkungan hidup yang sulit terpulihkan. Baca selengkapnya 





Error 404

Halaman yang Anda cari, tidak dapat ditemukan. Anda mungkin telah salah mengetik alamat atau Anda mungkin telah menggunakan tautan yang kedaluwarsa.

Kembali ke Home