TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Eksekutif Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar, Anton P Widjaya mengatakan, penerbitan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor. P.17/MENLHK/-SETJENKUM.1/2/2017 adalah tindakan kongkrit
negara dalam mewujudkan upaya perlindungan dan perbaikan ekosistem rawa gambut
terdegradasi di seluruh wilayah Indonesia.
Di luar persoalan kondusifitas iklim investasi di bidang
kehutanan, respon Pemerintah Daerah Kalimantan Barat terkait Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Menteri LHK di atas telah mengabaikan fakta-fakta yang
terjadi di lapangan.
Bahwa watak dan praktik korporasi kebun kayu atau HTI
tidak berbeda dengan perkebunan besar kelapa sawit yang melahirkan berbagai
konflik masyarakat, melanggar HAM melalui perampasan tanah dan menyebabkan
krisis lingkungan hidup yang sulit terpulihkan. Baca selengkapnya