Walhi Kalbar Minta Aparat Tindak Tegas Pemkabar Lahan Skala Besar

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Tuesday, April 7, 2020

Walhi Kalbar Minta Aparat Tindak Tegas Pemkabar Lahan Skala Besar


KBRN, Pontianak : Wahana Lingkungan Hidup Indoneisa (WALHI) Kalbar mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat terhadap pelaku pembakar lahan. Namun, Walhi menilai, jika upaya represif itu belum optimal, sehingga kebakaran hutan dan lahan (karhulta) di Kalbar masih terjadi.

“Kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalbar itu terjadi karena lemahnya penegakan hukum. Sehingga tidak ada efek jera, akhirnya setiap tahun terjadi pengulangan, pengulangan dan pengulangan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Anton P. Wijaya, Kamis (15/8/2019).

“Kita apresiasi kalo kemudian penegakan hukum itu dilakukan dengan serius. Tetapi yang menjadi catatan adalah, penyebab utama, pelaku utama, dari kebakaran ini adalah korporasi, pemilik konsesi, ya logikanya penegakan hukum itu orientasi utamanya prioritasnya pada korporasi-korporasi itu, gitu loh. Jadi proses penyidikan, penyelidikan, di area korporasi itu harus jadi prioritas oleh penegak hukum. Ini yang belum optimal,” timpalnya.

Anton menyesalkan, jika saat ini, aparat penegak hukum justru menindak terduga pelaku pembakar lahan skala kecil. Hal inilah kemudian, yang dirasa tidak adil. Padahal, data Walhi Kalbar menunjukan, jika kebakaran lahan justru banyak terjadi di aera korporasi.

“Kalo kemudian terjadi penegakan hukum hanya kepada petani, ini yang menurut kita terjadi ketidakadilan. Karena, hanya petani dalam skala kecil yang kemudian ditangkap dan diproses, sementara korporasi yang secara kualitas dan kuantitas terjadi kebakaran di aeranya sangat luas, ini kemudian yang mendapat imunitas, mendapat pengampunan," ungkapnya.

Sedangkan terkait penangkapan sejumlah terduga pelaku pembakaran lahan, Walhi Kalbar mendesak agar Kepolisian memberikan klarifikasi. Apakah mereka yang ditangkap itu adalah petani, ataukah memang mereka yang saat ini diamankan, adalah bagian dari korporasi. Baca selengkapnya



Error 404

Halaman yang Anda cari, tidak dapat ditemukan. Anda mungkin telah salah mengetik alamat atau Anda mungkin telah menggunakan tautan yang kedaluwarsa.

Kembali ke Home