![]() |
Photo oleh: betahita.id |
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, mengungkapkan bahwa sebanyak 104 peserta pemilu dari 15 partai politik, termasuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), telah memasang APK mereka dengan cara memaku ke pohon-pohon sekitar.
"Keberadaan APK yang masih terpasang di pohon-pohon Pontianak dan daerah lainnya tidak hanya merusak lingkungan dan mengganggu keindahan, namun juga melanggar aturan pemilu," ujar Hendrikus Adam pada Senin, 12 Februari 2024.
Menurut Hendrikus, pemasangan APK di pepohonan bukan hanya berpotensi merusak pohon yang berperan penting dalam menyediakan oksigen dan menyerap karbondioksida, tetapi juga mengganggu keindahan kota dan kenyamanan masyarakat. Hal ini juga secara eksplisit melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Walhi Kalimantan Barat mendesak Panwaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran ini serta menekankan agar peserta kampanye segera melepaskan APK dari pepohonan," tambahnya.
Dari 104 peserta pemilu yang tercatat, sebanyak 50 calon anggota DPRD Kota Pontianak, 25 calon anggota DPRD Provinsi, 25 calon anggota DPR RI, dan 4 calon anggota DPD, termasuk petahana.
"Sangat disayangkan pemasangan APK pada pohon ini. Hal ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap aturan yang ada serta kesan bahwa peserta pemilu tidak memahami konsekuensi dari tindakan mereka," ungkap Hendrikus.
"Walhi meminta agar langkah tegas diambil untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan serta keindahan kota dari tindakan yang merugikan ini," tutupnya.