Kalbar Belum Merdeka dari Asap: Mendesak Pemerintah Memastikan Perlindungan Masyarakat, Melakukan Penegakan Hukum dan Melakukan Pemulihan Ekosistem Gambut

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Friday, August 14, 2026

Kalbar Belum Merdeka dari Asap: Mendesak Pemerintah Memastikan Perlindungan Masyarakat, Melakukan Penegakan Hukum dan Melakukan Pemulihan Ekosistem Gambut

Kalbar Belum Merdeka dari Asap: Mendesak Pemerintah Memastikan Perlindungan Masyarakat, Melakukan Penegakan Hukum dan Melakukan Pemulihan Ekosistem Gambut
Foto: Ilustrasi Istimewa

Pontianak, 14 Agustus 2026 – Berjalan menyusuri trotoar, puluhan aktivis dari Aliansi Darurat Asap melakukan aksi damai untuk menyuarakan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menahun yang membawa dampak buruk bagi masyarakat Kalimantan Barat. Aksi damai dilakukan dengan membawa spanduk bertuliskan “Kalimantan Barat Belum Merdeka Asap” di Tugu Digulis, dilanjutkan dengan orasi dan pembagian masker kepada para pengguna jalan.

Lebih dari satu dekade, Kalbar dihantui bencana kabut asap dan karhutla berulang. El-Nino maupun cuaca hanyalah pemicu yang memperburuk kondisi karhutla. Buruknya tata kelola hutan dan lahan, kebijakan yang berfokus pada ekstraktivisme, kerusakan di ekosistem gambut akibat kanalisasi industri monokultur, lemahnya penegakkan hukum dan pemerintah yang menggunakan kacamata bencana dalam penanganan karhutla sehingga bersifat reaktif dan seremonial menjadi permasalahan fundamental. Analisis data pemantauan WALHI Kalimantan Barat menunjukan, sejak Januari hingga Juli 2026 terdapat 18.618 hotspot dengan luas indikatif karhutla mencapai 28.680 terjadi di 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Sebagian besar hotspot yang terdeteksi memiliki tingkat kepercayaan medium hingga tinggi, yang menunjukkan tingginya potensi kejadian kebakaran. Bahkan karhutla yang terjadi banyak berada di wilayah ekosistem gambut.

Ekosistem gambut Kalbar, berada pada kondisi kritis sehingga perlu dilakukan pemulihan. Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), telah dibebani izin-izin perusahaan, setidaknya terdapat 135 Izin Perkebunan Sawit, 25 Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan 123 Izin Usaha Pertambangan berada dalam KHG. Pembangunan kanal oleh drainase oleh perusahaan di areal gambut memicu penguapan kadar air secara drastis hingga mengeringkan wilayah tersebut. Hal ini mengubah sifat alami gambut menjadi hidrofobik (menolak air), sebuah kondisi kritis yang meningkatkan risiko kebakaran. Api yang membakar lahan gambut kering ini cenderung bertahan lama, memiliki asap tebal dan sulit dipadamkan karena tingginya tingkat kesulitan dalam membasahi kembali areal gambut. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla telah memasuki fase yang harus direspon sebagai peringatan dini sebelum memasuki puncak musim kemarau mengingat kondisi gambut kita yang rentan terbakar.

Belakangan, kualitas udara Pontianak menunjukan kategori berbahaya, bahkan jika mengacu pada data ASMC , setidaknya telah terjadi asap lintas batas dari Kalbar hingga ke Kuching/Sarawak pada rentang 7-11 Agustus 2026. Ironisnya, karhutla pada periode Januari hingga Juli 2026 telah memakan dua korban jiwa. Pemerintah masih cenderung bersikap seremonial dan reaktif dalam penanganan karhutla. Bahkan pemerintah terus mencari kambing hitam dengan menyalahkan masyarakat dan aturan mengenai pembakaran lahan.

Sebagai bentuk protes terhadap kondisi udara yang memburuk, karhutla yang terus berulang dan akar permasalahan yang tak pernah terselesaikan. Kami Aliansi Darurat Asap mendesak pemerintah dan pengambil kebijakan untuk:

  1. Memastikan perlindungan penuh terhadap korban dan kelompok rentan serta mendapatkan akses gratis terhadap fasilitas kesehatan
  2. Memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan;
  3. Pemerintah melakukan perbaikan tata kelola lahan dan infrastruktur di wilayah yang rentan terjadi kebakaran;
  4. Memastikan Pemerintah menindak tegas perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan, penjahat lingkungan serta pelaku pembakar hutan sesuai dengan aturan yang berlaku;
  5. Mencabut izin perusahaan yang konsesi nya mengalami kebakaran berulang;
  6. Meminta pertanggungjawaban korporasi atas deforestasi, kabut asap, kerusakan lingkungan dan kerusakan gambut dengan membayar penuh biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.

Kontak Media:
Muhammad Julianza, Koordinator Aksi
+62 858-2178-1638

Aliansi Darurat Asap
WALHI Kalimantan Barat
Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Barat
XR Kalimantan Barat
Tim Cegah Api Greenpeace
Duty for Humanity
Mahasiswa Pecinta Alam Enggang Gading
Mahasiswa Pecinta Alam Polnep
GELPAMakum
GMPA Cagar Gaspasi