SEMUA INFORMASI TENTANG KAMI

Temukan di sini semua informasi tentang Walhi Kalbar, mulai dari program, berita, kegiatan dan berbagai info terkait lainnya

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image
Showing posts with label Hutan dan Kebun. Show all posts
Showing posts with label Hutan dan Kebun. Show all posts

Monday, March 2, 2026

[Siaran Pers] Praperadilan atas Kriminalisasi Masyarakat Adat di Ketapang

Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Ketua Adat Fendy Cacat Prosedur

Foto: Istimewa

Ketapang, 3 Maret 2026 – Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Adat Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi (39), melawan Polres Ketapang memasuki babak krusial. Dalam sidang agenda saksi yang digelar Senin (2/3) di Pengadilan Negeri Ketapang, terungkap adanya cacat prosedur berupa penetapan tiba-tiba sebagai tersangka, serta pemaksaan ranah pidana terhadap praktik hukum adat yang sah.

Tarsisius Fendy, seorang pelindung hutan adat dari Desa Kualan Hilir, dikriminalisasi dengan penetapan sebagai tersangka atas tuduhan pemerasan (Pasal 368 KUHP) setelah menjalankan keputusan adat terkait pelanggaran wilayah oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI), PT Mayawana Persada (MP). Didampingi oleh Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT), Fendy kini berjuang membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 5 Maret 2026.

Dalam persidangan, pemohon menghadirkan dua saksi warga, yakni Sutalion Combeng (Ketua Adat Sabar Bubu) dan Paulus Suwardiman (Ketua RT 01 Dusun Lelayang), serta saksi ahli hukum pidana dari IAIN Pontianak, Moh. Fadhil, S.H., M.H.

Saksi ahli Moh. Fadhil menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Ketapang mengandung cacat prosedur yang fatal. "Pemohon tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas melanggar Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014," ujar Fadhil di hadapan hakim.

Lebih lanjut, Fadhil menjelaskan bahwa unsur "melawan hukum yang disebut sebagai pemerasan" dalam Pasal 368 KUHP tidak terpenuhi. Fendy bertindak berdasarkan Kesepakatan yang ada dalam Berita Acara “Pertemuan Masyarakat Adat Dusun Lelayang dan Dusun Sabar Bubu dengan pihak perusahaan PT Mayawana Persada”.

"Tindakan Pemohon adalah tindakan atributif selaku pejabat adat yang sah. Termohon (Polres) telah gagal membedakan antara 'premanisme' dengan 'penegakan hukum adat'. Ini adalah bentuk Error in Objecto atau salah melihat objek perkara," ujarnya.

Akar Masalah: Deforestasi Masif PT Mayawana Persada

Kriminalisasi terhadap Fendy adalah puncak dari konflik agraria panjang akibat aktivitas PT MP yang merusak hutan adat dan lahan gambut di Kalimantan Barat. Berdasarkan analisis Auriga dan Greenpeace di tahun 2024, PT MP tercatat menggunduli sekitar 33 ribu hektar hutan alam—termasuk habitat orangutan dan kubah gambut kaya karbon. Angka ini merupakan deforestasi terbesar di Indonesia pada tahun 2023, yang berdampak langsung pada masyarakat adat di 14 desa di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang–termasuk wilayah Lelayang di Desa Kualan Hilir.

Penggundulan hutan oleh PT MP masih berlanjut. Pada 2024-2025, Trend Asia menghitung bahwa luas deforestasi yang dilakukan perusahaan telah mencapai 8.297 hektar. Padahal, sejak 28 Maret 2024, KLHK telah menginstruksikan PT MP untuk berhenti membuka hutan pada area bekas tebangan atau Logged Over Area (LOA).

Saksi warga, Paulus Suwardiman, menceritakan bahwa konflik ini bahkan pernah berujung pada pembakaran pondok dan lumbung padi milik masyarakat Dusun Lelayang oleh pihak luar pada tahun 2022. "Kami hanya menjaga tanah warisan nenek moyang kami. Denda adat yang diberikan kepada perusahaan adalah hasil kesepakatan bersama, bukan pemaksaan pribadi Ketua Adat," tegas Paulus.

Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT) menyatakan bahwa penyidikan terhadap Fendy seharusnya dihentikan atau ditangguhkan. Dasar penetapan tersangka adalah peristiwa pembayaran sanksi adat yang dituangkan dalam Berita Acara resmi dan dihadiri pihak perusahaan dan masyarakat. Karena itu status hukum sanksi tersebut harus diuji secara perdata atau adat terlebih dahulu, bukan langsung dipidanakan.

"Menetapkan tersangka di tengah adanya dokumen hukum yang sah yang mendasari perbuatan tersebut adalah tindakan yang prematur, sewenang-wenang, dan merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap pembela lingkungan" ungkap Abdul Aziz, penasihat hukum selaku perwakilan KAMT.

“Polres Ketapang harus menghentikan kriminalisasi, dan pemerintah perlu mengevaluasi izin PT Mayawana Persada yang merusak ekosistem hutan dan merampas ruang hidup masyarakat adat,” pungkasnya.

Catatan dan UNDANGAN KONFERENSI PERS:
Keputusan sidang praperadilan akan dikeluarkan pada Rabu, 4 Maret 2026. Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT) berencana mengadakan konferensi pers untuk menyikapi apapun hasil keputusan sidang. Kriminalisasi terhadap masyarakat adat tengah menjamur, dan hasil dari sidang ini dapat menjadi preseden penting untuk penegakan hak masyarakat adat di masa depan. Kami mengundang rekan jurnalis untuk berpartisipasi secara daring langsung dari Ketapang pada pukul 14.00 WIB melalui tautan zoom ini.

Kontak Media:
Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT)
Abdul Aziz S.H: +62 895-0428-3188
Wildan Siregar S.H: +62 821-2278-3240
Firman Imaduddin, tim komunikasi media Trend Asia: +62 813-8644-0901

Wednesday, May 29, 2024

Walhi Kalbar Sebut Seperti Tidak Ada Negara Untuk Pulihkan Kerusakan Gambut


Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Barat menyampaikan hasil temuan lapangan atas pemantauan gambut pada kawasan hidrologis gambut Sungai Durian~Sungai Kualan (KHG SDSK) terhadap tiga konsesi perkebunan kayu dan perkebunan sawit yakni PT. Mayawana Persada (MP), PT. Kalimantan Agro Lestari (KAL) dan PT. Jalin Vaneo (JV). Kegiatan yang dihelat di Pontianak pada Rabu (29/5/2024) siang tersebut menghadirkan sejumlah peserta dari CSO jejaring, jurnalis, Eksekutif Daerah dan Dewan Daerah Walhi Kalbar. 

Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat saat memaparkan hasil pemantauan mengatakan bahwa seperti tidak ada negara selama ini atas upaya pemulihan gambut. Sementara sejumlah aturan soal gambut dan legitimasi izin usaha berbasis hutan dan lahan yang menyebabkan ekosistem gambut rusak jelas diterbitkan negara melalui kewenangan aparatur terkait. 

“Gambut memiliki peran penting untuk kehidupan sebagai pelestarian keanekaragaman hayati, pejaga tata air, penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen dan penyeimbang iklim. Namun saat investasi berbasis hutan dan lahan diberi izin berusaha dan merusak gambut lindung, negara seperti tidak ada” tegas Hendrikus Adam.

Padahal menurut Adam, Pasal 30 (1) PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut jelas menyebut bahwa pemilik usaha wajib melakukan pemulihan sebagaimana izin lingkungan. Sementara pasal 31A lebih lanjut menegaskan bahwa penanggungjawab usaha yanh tidak melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut sebagaimana pasal 30, dalam jangka 30 hari sejak diketahui kebakaran, maka Menteri-Gubernur-Bupati/Walikota dapat berkoordinasi dalam pemulihan dengan pembiayaan dibebankan pada penanggungjawab usaha. Hal serupa diatur dalam pasal 10 PermenLHK P.16 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.


Hendrikus Adam menyebut, 2015 merupakan kejadian kebakaran gambut hebat utamanya pada 7 provinsi di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Dalam lima tahun terakhir, WALHI Kalimantan Barat terlibat aktif melakukan pemantauan untuk memastikan upaya pemulihan kerusakan ekosistem gambut di Kalimantan Barat.

Adapun pemantauan tahun 2024 dilakukan pada Januari-Maret lalu untuk mengetahui kondisi terkini dan perubahan Kawasan Hidrologis Gambut Sungai Durian – Sungai Kualan (SDSK) terhadap tiga perusahaan pada Kawasan KHG tersebut: PT Kalimantan Agro Lestari (KAL), PT Mayawana Persada (MP) dan PT Jalin Vaneo (JV).

Ruang lingkup pemantauan yang dilakukan Walhi Kalbar terdiri dari 3 variable kelestarian KHG, yaitu: variabel lahan, hidrologis dan variabel masyarakat dengan sejumlah indikator meliputi pH, kelembaban, perubahan tutupan lahan, vegetasi, kondisi tanah, lebar kanal, tinggi muka air tanah, pengetahuan mengwnai perusahaan, implementasi pencegahan karhutla, kondisi sosial dan konflik di lapangan. 

Dari pemantauan juga dapat dipastikan bahwa ketiga pemilik konsesi di KHG SDSK secara sengaja merusak ekosistem KHG SDSK untuk tujuan perluasan lahan kebun, memastikan tanaman komoditas unggulannya tidak terendam dan juga merusak penikmatan hak asasi komunitas lokal dan para buruh.

Perusakaan ekosistem yang terjadi diantaranya mengeringkan air gambut, mengubah kawasan gambut lindung dan eks lahan terbakar menjadi kawasan budidaya sawit dan atau albasia, merampas dan atau menghilangkan akses penduduk terhadap tanah dan sumber penghidupan lain, mencemari ekologi lokal dengan limbah sawit atau albasia, dan menunda pemenuhan hak-hak warga. 

 “Sejumlah fakta yang ditemukan mengkonfirmasi bahwa negara seperti membiarkan saja tindakan-tindakan perusakan ekologi dan hak asasi manusia di KHG SDSK oleh perusahaan” tambah Hendrikus Adam. 

Aturan-aturan perlindungan lingkungan (KHG SDSK) diabaikan dan perusahaan bersikukuh terus membuka areal tutupan hutan gambut untuk memperluas kebun sawit atau pun albasia, termasuk mengalirkan air gambut dalam kanal- kanal buatan agar tanaman komoditasnya tidak terendam air.

“Pembiaran ini mengindikasikan ketiga perusahaan tersebut memiliki kekebalan dari hukum lingkungan dan hak asasi manusia nasional” tutup Adam.

Selain Direktur Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, juga turut menjadi narasumber Khairil Anwar dari Dinas LHK Kalbar dan Rosi Widia NA, Sekretaris TRGD Kalbar.

Saturday, September 2, 2023

Penegakan Hukum Korporasi Terlibat Karhutla masih Lemah

 


SEBANYAK 7.376 hotspot (titik panas) terpantau pada 235 konsesi sawit dan HTI di Kalimantan Barat sepanjang bulan Agustus 2023. Jika pada periode 1 hingga 17 Agustus 2023 hotspot terpantau pada konsesi sawit sebanyak 3.275 dan di konsesi Hutan Tanaman Industri sebanyak 1.675, maka pada periode setelahnya hingga akhir Agustus 2023 bertambah menjadi 7.376 hotspot. Penambahan pada 18 hingga 31 Agustus 2023 tersebut masing-masing yakni hotspot di konsesi sawit sebanyak 1.726 hotspot dan dikonsesi HTI sebanyak 700 hotspot. Namun demikian, jumlah hotspot periode 1-17 Agustus 2023 lebih banyak dari periode 18 – 31 Agustus 2023. 

Adapun sejumlah konsesi sawit dengan peringkat 10 besar hotspot terbanyak diperiode 18 sd 31 Agustus 2023 diantaranya; PT. PN XIII Parindu sebanyak 65 titik, PT. Multi Prima Entakai 61 titik, PT. Arvena Sepakat 57 titik, PT. Sebukit Internusa 52 titik, PT. Prana Indah Gemilang 50 titik, PT. Multi Jaya Perkasa 48 titik, PT. Agro Andalan 37 titik, PT. Batu Mas 37 titik, PT. Kalimantan Bina Permai 30 titik dan PT. Sime Indo Agro 29 titik. Sedangkan pada periode yang sama dalam konsesi, 10 besar hotspot terbanyak masing-masing; PT. Finnantara Intiga 247 titik, PT. Mahkota Rimba Utama 111 titik, PT. Wana Hijau Pesaguan 45 titik, PT. Prima Bumi Sentosa 38 titik, PT. Mitra Jaya Nusaindah 32 titik, PT. Nitiyasa Idola 31 titik, PT. Inhutani III Nanga Pinoh 24 titik, PT. Boma Plantation 22 titik, PT. Sinar Kalbar Raya 18  titik dan PT. Hutan Ketapang Industri 16 titik.

Adapun hotspot 10 terbanyak pada konsesi sawit pada 1 hingga 31 Agustus 2023 diantaranya; PT. PN XIII Parindu 276 titik, PT. Daya Landak Plantation 124 titik, PT. Arvena Sepakat 167 titik, PT. Sumatera Makmur Lestari 119 titik, PT. Kebun Ganda Prima 118 titik, PT. Sebukit Internusa 116 titik, PT. Sime Agro Indo 89 titik, PT. Mitra Austral Sejahtera 86 titik, PT. Prana Indah Gemilang 86 titik, PT. Agri Sentral Lestari 62 titik. Sedangkan hotspot terbanyak pada konsesi HTI pada periode yang sama yakni PT. Finnantara Intiga 676 titik, PT. Prima Bumi Sentosa 255 titik, PT. Mahkota Rimba Utama 238 titik, PT. Nitiyasa Idola 168 titik, PT. Wana Hijau Pesaguan 135 titik, PT. Boma Plantation 118 titik, PT. Mayawana Persada 96 titik, PT. Bumi Mekar Hijau 79 titik, PT. Inhutani III Nanga Pinoh 77 titik dan PT. Mitra Jaya Nusaindah 76 titik.

Banyaknya jumlah hotspot memiliki relasi dengan perubahan situasi berkenaan dengan indeks standar pencemaran udara (ISPU) pada masing-masing periode tersebut. Bertepatan dengan HUT ke-78 ISPU di ibukota provinsi dengan angka 303 pada PM 2.5 kategori berbahaya dan bahkan pada 23 Agustus 2023 dengan angka 273 masuk kategori sangat tidak sehat. Baru pada pada akhir Agustus 2023 cenderung turun dengan angka 76 pada PM 2.5 kategori sedang.

Jumlah angka hotspot setelah 17 Agustus 2023 masih terus bertambah. Selain itu, hotspot yang juga tersebar berada dalam konsesi sawit dan HTI berdasarkan wilayah kabupaten masing-masing berjumlah sebagai berikut; 

Tingginya indikasi kebakaran pada konsesi sebanyak 7.376 hotspot tersebut hingga saat ini cenderung berbeda respon pemerintah maupun aparat penegak hukum dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 dan 2019 misalnya, tindakan penyegelan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Sementara pada periode saat ini, belum ada konsesi yang diproses secara hukum. Berbeda dengan kasus warga yang diduga terlibat karhutla saat ini, justeru ada yang diproses hukum.

“Secara praktik nihilnya proses hukum terhadap penanggungjawab usaha yang diduga terjadi kebakaran pada konsesinya bagi kami sangat tidak biasa. Ada kesan terjadi pembedaan perlakuan. Sementara warga yang diduga terlibat karhutla justru lebih sigap diproses hukum. Hal ini kami nilai justeru menjadi presenden buruk bagi upaya penegakan hukum terkait karhutla  di Kalimantan Barat saat ini” tegas Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam. 

Menurut Adam, presenden tidak baik seperti ini justeru kian menguatkan dugaan bahwa ‘budaya penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas’ masih dipertontonkan dari institusi yang diharapkan. Karenanya, upaya penegakan hukum karhutla yang berkeadilan oleh aparat penegak hukum masih jauh panggang dari api. Situasi ini harusnya menjadi atensi serius Bapak Presiden dan Kapolri. 

“Belum ada terobosan aparat penegak hukum yang patut dibanggakan jika hanya berani memproses warga, namun enggan melakukan penindakan hukum serius terhadap penanggungjawab korporasi yang lahannya terindikasi alami kebakaran” ungkap Hendrikus Adam. 

Lebih lanjut, menurut Hendrikus Adam pihak penegak hukum bukannya malah melakukan tindakan tegas terhadap konsesi yang diduga mengalami kebakaran, namunn malah menerbitkan Maklumat yang menegaskan larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan tanpa pengecualian selama ini. Dalam hal ini, larangan juga ditujukan pada para Peladang dalam mengusahakan hak atas pangannya yang sebetulnya jelas jelas dilindungi UU dan Perda.

(WK/2023)

 

Wednesday, August 23, 2023

Kalbar belum Merdeka dari Bencana Asap!

ISPU Berbahaya hingga sangat tidak sehat , 3.275 hotspot perkebunan sawit dan di HTI sebanyak 1.675 pada 1 sd 17 Agustus 2023


Bertepatan dengan peringatan 78 tahun kemerdekaan Indonesia, kabut asap pekat masih menyelamatkan wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya dan sekitarnya. Bahkan berdasarkan data yang dirilis KLHK, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota Pontianak masuk kategori berbahaya . Hal ini terkonfirmasi sebagaimana data ISPU 17 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB yang berada di angka 303 pada PM 2.5. Sengkarut asap yang masih terus melanda sejumlah bagian wilayah Kalbar tersebut hingga saat ini semakin menguatkan bahwa Indonesia dan khususnya Kalimantan Barat masih belum merdeka dari bencana asap. 

Tingginya tingkat polusi udara di wilayah Ibukota Provinsi Kalimantan Barat ini berbanding lurus dengan jumlah hotspot (titik panas) yang terpantau. Sejak 1 hingga tanggal 17 Agustus 2023 misalnya, terdapat sebanyak 3.275 titik api terpantau berada pada 203 konsesi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat. Sedangkan dalam rentang waktu yang sama, terdapat sebanyak 1.675 hotspot pada 32 konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Barat. Angka hotspot tersebut berdasarkan analisis yang dilakukan Walhi Kalimantan Barat pada Agustus 2023 [1] . Jumlah hotspot yang disebutkan tidak termasuk jumlah titik panas di luar kedua areal konsesi maksud [2] .

Hotspot pada konsesi perkebunan kelapa sawit bertepatan dengan HUT RI pada 17 Agustus 2023 terbanyak di kabupaten Sanggau dengan jumlah 1.036 titik, kemudian disusul kabupaten Landak sebanyak 743 titik, Katepang 477 titik, Sekadau 277 titik, Sintang 248 titik, Kubu Raya 200 titik, Kapuas Hulu 117 titik, Bengkayang 101 titik, Melawi 43 titik, Mempawah 22 titik, Sambas 7 titik dan Kayong Utara 4 titik. 

Adapun sebaran hotspot pada sepuluh besar konsesi perkebunan di sejumlah wilayah Kalbar tersebut diantaranya PT.Perkebunan Nusantara XIII sebanyak 211, PT. Perkebunan Daya Landak sebanyak 115, PT. Arvena Sepakat sebanyak 110, PT. Kebun Ganda Prima 95, PT. Sumatera  Makmur Lestari sebanyak 92, PT. Mitra Austral Sejahtera sebanyak 72, PT. Sebukit Internusa 64, PT. Agri Sentra Lestari 62, PT. Sime Indo Agro sebanyak 60 dan PT. Sumatera UnggulMakmur sebanyak 54 serta sejumlah konsesi lainnya.


Sedangkan sebaran hotspot pada 10 konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) tertinggi di Kalimantan Barat masing-masing berada di konsesi PT.
Finnantara Intiga 429 titik, PT. Prima Bumi Sentosa 217 titik, PT. Nitiyasa Idola 137 titik, PT. Mahkota Rimba Utara 127 titik, PT. Perkebunan Boma 96 titik, Wana Hijau Pesaguan 90 titik, PT. Mayawana Persada 80 titik, PT. Bumi Mekar Hijau 68 titik dan PT. Inhutani III Nanga Pinoh 53 titik. Hotspot pada sejumlah konsesi 1 hingga 17 Agustus 2023 ini tersebar di sejumlah wilayah kabupaten meliputi Sintang, Kapuas Hulu, Sambas, Melawi, Sanggau, Bengayang, Ketapang, Landak dan Sekadau.

Angka hotspot terpantau sebagaimana disebutkan tidak termasuk angka setelahnya yang terus terjadi pada rentang waktu diatas 17 Agustus hingga saat rilis ini dibuat (Rabu, 23/8/2023) dengan kondisi asap tebal meringkuk kota Pontianak pukul 11.00 WIB dengan ISPU diangka 273 pada pm 2.5 kategori sangat tidak sehat . 

Walhi Kalimantan Barat menyayangkan dan menyaring tinggi hotspot pada sejumlah konsesi pada periode tanggal 1-17 Agustus 2023 tersebut tidak dibarengi dengan langkah mitigasi serius serta efek jera, baik oleh pihak perusahaan maupun pemerintah melalui pelindung hukum yang lamban dalam melakukan tindaklanjut penutupan hingga penindakan. Padahal di tahun sebelumnya saat terjadi karhutla di Kalbar, sejumlah konsesi telah diingatkan dan bahkan ada yang divonis bersalah dengan denda milyaran rupiah [3] . Selain itu, pihak BMKG [4] dan BRIN [5] juga telah mengingatkan terkait dengan potensi musim kemarau berkepanjangan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.

Langkah penanggulangan bencana secepatnya yang dilakukan pada periode saat ini juga tidak menjawab harapan masyarakat seluruh warga negara agar terbebas dari bencana asap yang seharusnya mendapat perlindungan negara. Melawan, hak asasi atas lingkungan yang baik dan sehat justeru terrenggut akibat polusi asap yang mengganggu kesehatan hingga berpotensi mengancam nyawa.

Selanjutnya pada tahun sebelumnya, kebakaran yang mengindikasikan awal dari sebaran hotspot terkonfirmasi banyak terjadi pada sejumlah konsesi. Hal ini tidak terlepas dari upaya pemulihan kerusakan ekosistem gambut yang selama ini juga sangat bermasalah, terutama terkait dengan kondisi fisik infrastruktur pembasahan gambut di lapangan. 


“Banyaknya hotspot pada sejumlah konsesi di momentum 78 tahun Indonesia kali ini sangat merugikan.
Seolah-olah kejadian karhutla, yang disertai dengan penegakan hukum, pendampingan hasil peringatan serta peringatan sebelumnya tidak memiliki arti untuk memastikan pemulihan, perbaikan, dan efek upaya pihak penanggung jawab. Sampai kapan kita akan seperti ini? Berada di negeri yang 78 merdeka, namun sesungguhnya kita (Kalbar) belum merdeka dari bencana secepatnya” ungkap Hendrikus Adam, Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat.

Adam juga mengungkap bahwa hasil pemantauan kerusakan eksositem gambut pada sejumlah konsesi dalam Kawasan Hidrologis Gambut tahun 2022 lalu di Kabupaten Ketapang. Menurutnya, ditemukan fakta lapangan mengenai dugaan ketidakpatuhan konsesi dalam melakukan pemulihan. “Selain itu juga ditemukan sejumlah infrastruktur pembasahan gambut (IPG) baik didalam maupun luar konsesi yang selain banyak tambah tidak berfungsi karena terkesan dibangun asal-asalan dan diantaranya mengalami kerusakan, juga banyak yang tidak terawat” Adam. 

Menegaskan apa yang disampaikan, Direktur Walhi Kalimantan Barat, Nikodemus Ale mengharapkan agar indikasi kebakaran pada sejumlah konsesi sebagaimana angka hotspot pada sejumlah konsesi tersebut dapat segera ditindaklanjuti serius oleh pihak terkait sesuai tupoksi dan kewenangannya.

 

“Kita tentu tidak mengharapkan penegakan hukum terkait karhutla selalu memulihkan budaya penegakan hukum yang mendorong lebih tajam ke bawah namun menumpulkan ke atas sebagaimana selama ini terjadi. Karenanya pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan melakukan tindakan yang sangat serius dan tegas terhadap konsesi pemilik yang merupakan upaya diduga terindikasi mengalami kebakaran” tegas Nikodemus Ale.

Lebih lanjut, Nikodemus Ale meminta agar perkembangan informasi mengenai upaya penanganan dan penegakan hukum kasus konsesi dibuka ke publik. Hal ini menurutnya penting dilakukan agar masyarakat luas dapat ikut mengawasi dan mengikuti perkembangan kasus karhutla sekaligus menjadi ruang terbuka bersama menilai sejauh mana kepercayaan masyarakat terhadap upaya penanggulangan bencana secepatnya yang dilakukan.

“Hal ini penting untuk melihat komitmen negara dalam menjalankan konsep pembangunan rendah karbon , memastikan tidak terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan dengan mengedepankan isu lingkungan menjadi prioritas” tambah Nikodemus.

 Pontianak, 23 Agustus 2023

 Walhi Kalimantan Barat


NARAHUBUNG: 
Hendrikus Adam HP. 085245251907


[1]Diolah dari sumber data hotspot BRIN di Kalimantan Barat.

[2]Angka hotspot di Kalimantan Barat sepanjang 1-17 Agustus 2023 tercatat sebanyak 10.025 titik.

[3]Walhi Kalimantan Barat tahun lalu juga mengingatkan baik melalui rilis maupun penyampaian laporan hasil pemantauan tahun 2022.

[4]Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, dalam link websitenya terkait prakiraan musim kemarau   2023 di Indonesia.

[5] Badan Riset dan Inovasi Nasional 2023.