Potensi Dampak Kerusakan Sumber Penghidupan Rakyat Terhadap Wacana Pembangunan PLTN di Landscape Matan Hilir Selatan dan Kendawangan, Kabupaten Ketapang

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Friday, November 7, 2025

Potensi Dampak Kerusakan Sumber Penghidupan Rakyat Terhadap Wacana Pembangunan PLTN di Landscape Matan Hilir Selatan dan Kendawangan, Kabupaten Ketapang

Foto: WALHI Kalbar

Pontianak, 7 November 2025- Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kembali mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menggelar konferensi pers pada Senin, 26 Mei 2025, untuk mengumumkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 118 Tahun 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025–2034.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah mengumumkan 28-29 titik potensial pembangunan PLTN. Di Kalimantan Barat, salah satu lokasi yang diusulkan berada di Kabupaten Bengkayang, tepatnya di Pulau Semesak, yang saat ini telah memasuki tahap kajian kelayakan.

Selain itu, baru-baru ini muncul pula titik tapak potensial lain di wilayah Ketapang, tepatnya di Sungai Pawan, Pagar Mentimun, Kendawangan, Keramat Jaya, dan Air Hitam. Munculnya titik-titik tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap rencana pembangunan PLTN di Kalimantan Barat.

Sesungguhnya, wacana pembangunan PLTN bukanlah hal baru. Rencana ini telah lama dibahas oleh pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai pihak yang melakukan kajian kelayakan lokasi tapak pembangunan PLTN.

Baru-baru ini WALHI Kalimantan Barat melakukan kajian mengenai titik potensial yang muncul di lanskap Kendawangan dan Pagar Mentimun. Temuan WALHI Kalbar di lapangan menunjukkan bahwa wilayah pesisir Kendawangan dan Matan Hilir Selatan saat ini berada dalam kondisi ekologis yang sangat rentan. Aktivitas industri smelter telah menimbulkan kerusakan pada ekosistem pesisir dan ekosistem laut, serta menurunkan kualitas lingkungan secara signifikan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa daya dukung lingkungan di kawasan tersebut telah terancam.

Dalam situasi demikian, wacana pembangunan PLTN di Kendawangan justru berpotensi memperparah tekanan ekologis yang sudah ada. PLTN membutuhkan suplai air laut dalam jumlah besar untuk pendinginan reaktor, yang berpotensi memicu pencemaran panas (thermal pollution) serta meningkatkan risiko pencemaran radioaktif apabila terjadi kebocoran atau kesalahan teknis. Dampak semacam ini tidak hanya mengancam ekosistem laut, tetapi juga keselamatan dan kesehatan masyarakat pesisir.

Padahal, secara geografis dan klimatologis, Kalimantan Barat memiliki potensi energi alternatif yang melimpah. Intensitas penyinaran matahari yang tinggi sepanjang tahun membuka peluang besar untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), serta energi panas bumi, angin, dan air yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, arah kebijakan energi seharusnya diarahkan pada optimalisasi sumber daya energi terbarukan, bukan pada pilihan berisiko tinggi seperti PLTN.
Berdasarkan hasil temuan lapangan tersebut, terdapat tiga poin penting yang seharusnya dilakukan pemerintah sebelum melanjutkan wacana pembangunan PLTN, yaitu:

  1. Pemerintah perlu melakukan kajian strategis dan menyeluruh sebelum melanjutkan rencana pembangunan PLTN di Kalimantan Barat.
  2. Kajian tersebut harus mencakup aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan keamanan secara komprehensif, serta dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang berpotensi terdampak.
  3. Keputusan pembangunan energi tidak boleh semata-mata didasarkan pada pertimbangan teknologi atau investasi, tetapi harus menempatkan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Dengan mempertimbangkan kondisi kerusakan ekologis yang telah terjadi, arah pembangunan energi di Kalimantan Barat seharusnya difokuskan pada transisi menuju energi bersih dan keadilan ekologis. Langkah ini tidak hanya akan mengurangi risiko bencana lingkungan, tetapi juga memperkuat kedaulatan energi daerah secara berkelanjutan.

Indra Syahnanda
Kepala Divisi Kajian dan Kampanye
WALHI Kalimantan Barat

Kontak Narahubung: 0895-7049-26311