Penegakan Hukum Korporasi Terlibat Karhutla masih Lemah

Main Posts Background Image

Main Posts Background Image

Saturday, September 2, 2023

Penegakan Hukum Korporasi Terlibat Karhutla masih Lemah

 


SEBANYAK 7.376 hotspot (titik panas) terpantau pada 235 konsesi sawit dan HTI di Kalimantan Barat sepanjang bulan Agustus 2023. Jika pada periode 1 hingga 17 Agustus 2023 hotspot terpantau pada konsesi sawit sebanyak 3.275 dan di konsesi Hutan Tanaman Industri sebanyak 1.675, maka pada periode setelahnya hingga akhir Agustus 2023 bertambah menjadi 7.376 hotspot. Penambahan pada 18 hingga 31 Agustus 2023 tersebut masing-masing yakni hotspot di konsesi sawit sebanyak 1.726 hotspot dan dikonsesi HTI sebanyak 700 hotspot. Namun demikian, jumlah hotspot periode 1-17 Agustus 2023 lebih banyak dari periode 18 – 31 Agustus 2023. 

Adapun sejumlah konsesi sawit dengan peringkat 10 besar hotspot terbanyak diperiode 18 sd 31 Agustus 2023 diantaranya; PT. PN XIII Parindu sebanyak 65 titik, PT. Multi Prima Entakai 61 titik, PT. Arvena Sepakat 57 titik, PT. Sebukit Internusa 52 titik, PT. Prana Indah Gemilang 50 titik, PT. Multi Jaya Perkasa 48 titik, PT. Agro Andalan 37 titik, PT. Batu Mas 37 titik, PT. Kalimantan Bina Permai 30 titik dan PT. Sime Indo Agro 29 titik. Sedangkan pada periode yang sama dalam konsesi, 10 besar hotspot terbanyak masing-masing; PT. Finnantara Intiga 247 titik, PT. Mahkota Rimba Utama 111 titik, PT. Wana Hijau Pesaguan 45 titik, PT. Prima Bumi Sentosa 38 titik, PT. Mitra Jaya Nusaindah 32 titik, PT. Nitiyasa Idola 31 titik, PT. Inhutani III Nanga Pinoh 24 titik, PT. Boma Plantation 22 titik, PT. Sinar Kalbar Raya 18  titik dan PT. Hutan Ketapang Industri 16 titik.

Adapun hotspot 10 terbanyak pada konsesi sawit pada 1 hingga 31 Agustus 2023 diantaranya; PT. PN XIII Parindu 276 titik, PT. Daya Landak Plantation 124 titik, PT. Arvena Sepakat 167 titik, PT. Sumatera Makmur Lestari 119 titik, PT. Kebun Ganda Prima 118 titik, PT. Sebukit Internusa 116 titik, PT. Sime Agro Indo 89 titik, PT. Mitra Austral Sejahtera 86 titik, PT. Prana Indah Gemilang 86 titik, PT. Agri Sentral Lestari 62 titik. Sedangkan hotspot terbanyak pada konsesi HTI pada periode yang sama yakni PT. Finnantara Intiga 676 titik, PT. Prima Bumi Sentosa 255 titik, PT. Mahkota Rimba Utama 238 titik, PT. Nitiyasa Idola 168 titik, PT. Wana Hijau Pesaguan 135 titik, PT. Boma Plantation 118 titik, PT. Mayawana Persada 96 titik, PT. Bumi Mekar Hijau 79 titik, PT. Inhutani III Nanga Pinoh 77 titik dan PT. Mitra Jaya Nusaindah 76 titik.

Banyaknya jumlah hotspot memiliki relasi dengan perubahan situasi berkenaan dengan indeks standar pencemaran udara (ISPU) pada masing-masing periode tersebut. Bertepatan dengan HUT ke-78 ISPU di ibukota provinsi dengan angka 303 pada PM 2.5 kategori berbahaya dan bahkan pada 23 Agustus 2023 dengan angka 273 masuk kategori sangat tidak sehat. Baru pada pada akhir Agustus 2023 cenderung turun dengan angka 76 pada PM 2.5 kategori sedang.

Jumlah angka hotspot setelah 17 Agustus 2023 masih terus bertambah. Selain itu, hotspot yang juga tersebar berada dalam konsesi sawit dan HTI berdasarkan wilayah kabupaten masing-masing berjumlah sebagai berikut; 

Tingginya indikasi kebakaran pada konsesi sebanyak 7.376 hotspot tersebut hingga saat ini cenderung berbeda respon pemerintah maupun aparat penegak hukum dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 dan 2019 misalnya, tindakan penyegelan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Sementara pada periode saat ini, belum ada konsesi yang diproses secara hukum. Berbeda dengan kasus warga yang diduga terlibat karhutla saat ini, justeru ada yang diproses hukum.

“Secara praktik nihilnya proses hukum terhadap penanggungjawab usaha yang diduga terjadi kebakaran pada konsesinya bagi kami sangat tidak biasa. Ada kesan terjadi pembedaan perlakuan. Sementara warga yang diduga terlibat karhutla justru lebih sigap diproses hukum. Hal ini kami nilai justeru menjadi presenden buruk bagi upaya penegakan hukum terkait karhutla  di Kalimantan Barat saat ini” tegas Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam. 

Menurut Adam, presenden tidak baik seperti ini justeru kian menguatkan dugaan bahwa ‘budaya penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas’ masih dipertontonkan dari institusi yang diharapkan. Karenanya, upaya penegakan hukum karhutla yang berkeadilan oleh aparat penegak hukum masih jauh panggang dari api. Situasi ini harusnya menjadi atensi serius Bapak Presiden dan Kapolri. 

“Belum ada terobosan aparat penegak hukum yang patut dibanggakan jika hanya berani memproses warga, namun enggan melakukan penindakan hukum serius terhadap penanggungjawab korporasi yang lahannya terindikasi alami kebakaran” ungkap Hendrikus Adam. 

Lebih lanjut, menurut Hendrikus Adam pihak penegak hukum bukannya malah melakukan tindakan tegas terhadap konsesi yang diduga mengalami kebakaran, namunn malah menerbitkan Maklumat yang menegaskan larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan tanpa pengecualian selama ini. Dalam hal ini, larangan juga ditujukan pada para Peladang dalam mengusahakan hak atas pangannya yang sebetulnya jelas jelas dilindungi UU dan Perda.

(WK/2023)

 

Error 404

Halaman yang Anda cari, tidak dapat ditemukan. Anda mungkin telah salah mengetik alamat atau Anda mungkin telah menggunakan tautan yang kedaluwarsa.

Kembali ke Home