Karhutla Berulang di Konsesi Korporasi: 1.352 Titik Api Ungkap Kegagalan Penegakan Hukum
![]() |
| Foto: Dokumentasi 2026 WALHI Kalbar |
Jakarta, 31 Maret 2026-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti peningkatan signifikan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang hampir empat pekan pertama Maret 2026 di berbagai wilayah Indonesia. Titik panas (hotspot) teridentifikasi sebanyak 11.189 titik dengan tingkat kepercayaan tinggi, sedang dan rendah. Sebanyak 1.351 titik berada di dalam konsesi dan sekitar konsesi 15 perusahaan. Dengan rincian 699 titik api di dalam dan sekitar konsesi 5 perusahaan sawit; 285 titik api di dalam dan sekitar konsesi 5 perusahaan PBPH; dan 367 titik api di dalam dan sekitar konsesi 5 perusahaan tambang.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain: PT. Limpah Sejahtera (Kalimantan Barat), PT. Lestari Alam Raya (Kalimantan), PT. Meskom Agro Sarimas (Riau), PT. Sumatra Unggul Makmur (Kalimantan/Perbatasan), PT. Trisetya Usaha Mandiri 2 (Kalimantan), PT Sekato Pratama Makmur (Riau), PT Bhatara Alam Lestari (Kalimantan Barat), PT Arara Abadi (Riau), PT Wira Karya Sakti (Jambi), PT Grace Putri Perdana (Kalimantan), Kaltim Prima Coal (KPC), Vale Indonesia Tbk, Laman Mining, Weda Bay Nickel, dan Kideco Jaya Agung. Bahkan Perusahaan PT. Limpah Sejahtera, PT. Meskom Agro Sarimas, PT. Sumatra Unggul Makmur, PT Sekato Pratama Makmur, PT Bhatara Alam Lestari, PT Arara Abadi dan PT Wira Karya Sakti berulang kali terdapat titik api ataupun terbakar tiap tahunnya.
“Keberulangan karhutla ini menunjukkan tidak adanya kemajuan dalam perbaikan tata kelola dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan. Karhutla tahun ini bisa sangat besar dampaknya, sebab fenomena iklim El NiƱo ekstrem yang sering disebut sebagai “Godzilla” diperkirakan akan menyebabkan peningkatan suhu yang signifikan di Indonesia dan berbagai wilayah dunia dalam beberapa bulan ke depan. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memproyeksikan bahwa kondisi ini akan terjadi bersamaan dengan fase positif Indian Ocean Dipole (IOD), yang berpotensi memperpanjang dan memperparah musim kemarau. Kombinasi kedua fenomena tersebut diperkirakan akan memicu cuaca panas ekstrem yang berlangsung lebih lama, bahkan hingga Oktober 2026,” kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI.
Kondisi ini akan lebih parah jika menyandingkan dengan anggaran penanganan yang tersedia di 2026. Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di tahun 2026 hanya sebesar 4,63 Triliun dan pagu anggaran BNPB hanya 491 miliar. Sedangkan biaya penanganan karhutla, salah satunya dengan modifikasi cuaca, menghabiskan anggaran sebesar 3 triliun untuk karhutla 2019 dan 1,3 triliun untuk karhutla 2020.
“Tentunya ini akan menjadi bayang-bayang buruk, tidak menutup kemungkinan dampak karhutla bisa sebesar 2015 lalu. Karhutla 2015 biaya penanganan yang dikeluarkan hanya 500 miliar tetapi dampaknya sangat buruk dan meluas. Artinya, dalam konteks kemanusiaan, anggaran memang mempengaruhi cukup besar dalam penanganan, tetapi tidak menjawab akar persoalaannya. Disini lah tuntutan untuk menangih pertanggungjawabab korporasi, penegakan hukum dan perbaikan tata kelola menemukan titik kemendesakkannya,” tambah Uli.
Provinsi Riau kembali menjadi episentrum krisis dengan jumlah titik panas tertinggi, terutama di wilayah pesisir timur dan pulau-pulau kecil. Kondisi ini mempertegas kegagalan perlindungan ekosistem gambut yang selama ini terus dikonversi untuk kepentingan industri.
Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau menyebut hasil analisis spasial WALHI Riau melalui satelit Aqua dan Terra dengan tingkat kepercayaan di atas 80% menunjukkan sepanjang 1 Januari hingga 25 Maret 2026 tercatat 271 hotspot yang tersebar di 8 dari 12 kabupaten di Provinsi Riau. Sebagian besar titik panas tersebut berada di kawasan lahan gambut. Kondisi ini setidaknya memperlihatkan kepada publik atas tiga persoalan. Pertama, kegagalan Pemda Riau mengimplementasikan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Karhutla. Kedua, ketidakmampuan Pemerintah menetapkan korporasi sebagai tersangka karhutla. Ketiga potensi mengulangi kegagalan Pemerintah memastikan restorasi ekosistem gambut, khususnya di areal izin korporasi.
Untuk informasi lebih lanjut:
WALHI Kalimantan Barat
Komplek Untan, JL. Silat Baru No. K. 43, RT.03/RW.05, Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Informasi: Email: walhikalbar1@walhi.or.id | Instagram: @walhi.kalbar | Facebook: @walhi.kalbar | X: @walhi.kalbar | TikTok: @walhi.kalbar
